BAPENDA BINTAN
Beranda
Lokasi Pembayaran
Daftar PBB
Info NOP
Daftar WP
Kontak
DAFTAR WP
Layanan Daftar Menjadi Wajib Pajak Daerah
Persyaratan Untuk Menjadi Wajib Pajak Daerah Kabupaten Bintan
File hasil scan KTP/Paspor/KITAS/KITAB Asli Pemilik Usaha ;
File hasil scan NPWP Pemilik Usaha;
File hasil scan Dokumen Profil Usaha;
File hasil scan NPWP/NIB Usaha;
File hasil scan KTP Pimpinan/Pengurus Usaha;
File hasil scan Dokumen Penting lainya yang dianggap perlu untuk pendaftaran;
Mengisi data dengan benar dan sesuai keadaan;
Apabila sudah melakukan pendaftaran dan tidak menghubungi kantor
BAPENDA BINTAN
selama maksimal 7 x 24 jam, maka pendaftaran dianggap batal;